Prosedur kerja
dalam proses pembimbingan skripsi mahasiswa S1 dapat digambarkan dengan diagram
alir berikut: (Sumber: Standard Operational Procedure Pembimbingan Skripsi FKIP Unja)
Kegiatan
|
Unit yang terkait
|
Wak-tu
|
Dokumen
|
||||||||||||
Mahasis-wa
|
Pembimbing
|
Program Studi
|
Pem-bahas
|
||||||||||||
Mahasiswa mengajukan topik penelitian dan
kerangka proposal kepada Ketua Program Studi dan Ketua Program Studi
memproses SK Dekan untuk topik penelitian yang disetujui.
|
|
|
|
|
3 hari
|
Topik penelitian dan kerangka proposal
|
|||||||||
Mahasiswa mengajukan bimbingan kepada dosen pembimbing dengan
memperlihatkan SK bimbingan skripsi
|
|
|
|
|
3 hari
|
SK bimbingan
Kartu kenadli bimbingan
|
|||||||||
Mahasiswa menyusun dan mengajukan usul penelitian di bawah bimbingan
dosen pembimbing dan setiap kali bimbingan, mahasiwa melampirkan kartu
kendali bimbingan (FOR-KARSEM-FKIP Unja-005), dan mencatat tanggal memasukkan
draf kepada dosen pembimbing, dosen pembimbing mencatat saran perbaikan
secara ringkas dalam kartu kendali bimbingan mahasiswa dan mencatat tanggal
pengembalian serta membubuhkan paraf. Saran perbaikan dari pembimbing secara
detail dapat langsung dituliskan pada draf usul penelitian.
|
|
|
|
|
90 hari
|
Kartu kendali bimbingan
Proposal penelitian
|
|||||||||
Mahasiswa meminta persetujuan dosen pembimbing
untuk seminar usul penelitian (skripsi)
|
|
|
|
|
3 hari
|
Kartu kendali
bimbingan dan proposal penelitian
|
|||||||||
Mahasiswa mengajukan usul penelitian (skripsi) kepada ketua program
studi untuk diseminarkan sebelum penelitian dilaksanakan (untuk jurusan
tertentu seminar usul penelitian dapat dilaksanakan dalam periode pelaksanaan
penelitian, maksimum dalam periode 1/3 bagian dari waktu penelitian).
|
|
|
|
|
6 hari
|
Proposal penelitian
|
|||||||||
Ketua Program Studi menentukan dosen pembahas dan melaksanakan
seminar usul penelitian yang dihadiri oleh mahasiswa, dosen pembimbing dan
dosen pembahas
|
|
|
|
|
6 hari
|
Daftar hadir
seminar
Kartu seminar
Proposal penelitian
|
|||||||||
Mahasiswa mengajukan perbaikan usul penelitian dan meminta
persetujuan pelaksanaan penelitian kepada dosen pembimbing
|
|
|
|
|
14 hari
|
Proposal penelitian
|
|||||||||
Mahasiswa melaksanakan penelitian atau penulisan
skripsi atas bimbingan dosen pembimbing
|
|
|
|
|
120 hari
|
Data
Kartu kendali bimbingan
|
|||||||||
Mahasiswa meminta persetujuan dosen pembimbing
untuk seminar hasil penelitian (skripsi)
|
|
|
|
|
3 hari
|
Proposal penelitian
|
|||||||||
Mahasiswa mengajukan hasil penelitian (skripsi)
kepada ketua program studi untuk diseminarkan
dan dosen pembimbing, serta dosen pembahas wajib mengikuti seminar
hasil penelitian
|
|
|
|
|
7 hari
|
Proposal hasil penelitian
|
|||||||||
Mahasiswa mengajukan perbaikan hasil penelitian
dan meminta persetujuan pembimbing untuk pengajuan layak uji.
|
|
|
|
|
60 hari
|
Draf hasil penelitian
|
|||||||||
Mahasiswa mengajukan layak uji skripsi kepada
ketua program studi dan
|
|
|
|
|
7 hari
|
Draf skripsi
Transkrif
KTM
SPP
Kartu Seminar
|
|||||||||
Jumlah
|
|
|
|
|
322 hari
|
|
|||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar