Pasal 30
Dosen Pembimbing Akademik
(1) Perencanaan
studi mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana dibimbing oleh dosen
pembimbing akademik (PA) yang ditetapkan oleh Dekan.
(2) Dosen PA yang
diangkat adalah dosen penuh waktu dengan jabatan serendah-rendahnya Asisten
Ahli berpangkat golongan III/b.
(3) Dosen PA
bertugas untuk:
(a) Membantu mahasiswa
menentukan rencana studinya.
(b) Memberikan pertimbangan
kepada mahasiswa tentang jumlah kredit yang dikontrak pada setiap semester.
(c) Mengesahkan kontrak mata
kuliah atau perubahannya yang tertuang dalam kartu rencana studi (KRS).
(d) Mengikuti perkembangan
pendidikan mahasiswa bimbingannya.
(e) Mengevaluasi
perkembangan pendidikan mahasiswa bimbingannya.
(f) Menghitung ulang atau memeriksa
ulang hasil perhitungan IP mahasiswa bimbingannya tiap semester
(g) Melaporkan hasil studi
mahasiswa bimbingannya secara berkala kepada Dekan melalui Ketua Program Studi
dan Ketua Jurusan.
(Sumber: Peraturan Akademik FKIP Universitas Jambi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar