Translate

Senin, 17 Desember 2012

PA dan tugasnya


Pasal 30
Dosen Pembimbing Akademik

(1) Perencanaan studi mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana dibimbing oleh dosen pembimbing akademik (PA) yang ditetapkan oleh Dekan.
(2) Dosen PA yang diangkat adalah dosen penuh waktu dengan jabatan serendah-rendahnya Asisten Ahli berpangkat golongan III/b.
(3) Dosen PA bertugas untuk:
(a)   Membantu mahasiswa menentukan rencana studinya.
(b)  Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang jumlah kredit yang dikontrak pada setiap semester.
(c)   Mengesahkan kontrak mata kuliah atau perubahannya yang tertuang dalam kartu rencana studi (KRS).
(d)  Mengikuti perkembangan pendidikan mahasiswa bimbingannya.
(e)   Mengevaluasi perkembangan pendidikan mahasiswa bimbingannya.
(f)   Menghitung ulang atau memeriksa ulang hasil perhitungan IP mahasiswa bimbingannya tiap semester
(g)  Melaporkan hasil studi mahasiswa bimbingannya secara berkala kepada Dekan melalui Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan.
(Sumber: Peraturan Akademik FKIP Universitas Jambi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar