Translate

Senin, 17 Desember 2012

PA dan tugasnya


Pasal 30
Dosen Pembimbing Akademik

(1) Perencanaan studi mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana dibimbing oleh dosen pembimbing akademik (PA) yang ditetapkan oleh Dekan.
(2) Dosen PA yang diangkat adalah dosen penuh waktu dengan jabatan serendah-rendahnya Asisten Ahli berpangkat golongan III/b.
(3) Dosen PA bertugas untuk:
(a)   Membantu mahasiswa menentukan rencana studinya.
(b)  Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang jumlah kredit yang dikontrak pada setiap semester.
(c)   Mengesahkan kontrak mata kuliah atau perubahannya yang tertuang dalam kartu rencana studi (KRS).
(d)  Mengikuti perkembangan pendidikan mahasiswa bimbingannya.
(e)   Mengevaluasi perkembangan pendidikan mahasiswa bimbingannya.
(f)   Menghitung ulang atau memeriksa ulang hasil perhitungan IP mahasiswa bimbingannya tiap semester
(g)  Melaporkan hasil studi mahasiswa bimbingannya secara berkala kepada Dekan melalui Ketua Program Studi dan Ketua Jurusan.
(Sumber: Peraturan Akademik FKIP Universitas Jambi)

Minggu, 16 Desember 2012

Prosedur pembimbingan skripsi


Prosedur kerja dalam proses pembimbingan skripsi mahasiswa S1 dapat digambarkan dengan diagram alir berikut: (Sumber: Standard Operational Procedure Pembimbingan Skripsi FKIP Unja)

Kegiatan
Unit yang terkait
Wak-tu
Dokumen
Mahasis-wa
Pembimbing
Program Studi
Pem-bahas
Mahasiswa mengajukan topik penelitian dan kerangka proposal kepada Ketua Program Studi dan Ketua Program Studi memproses SK Dekan untuk topik penelitian yang disetujui.
1
 

1
 

3 hari
Topik penelitian dan kerangka proposal
Mahasiswa mengajukan bimbingan kepada dosen pembimbing dengan memperlihatkan SK bimbingan skripsi

2
 
2
 




3 hari
SK bimbingan
Kartu kenadli bimbingan
Mahasiswa menyusun dan mengajukan usul penelitian di bawah bimbingan dosen pembimbing dan setiap kali bimbingan, mahasiwa melampirkan kartu kendali bimbingan (FOR-KARSEM-FKIP Unja-005), dan mencatat tanggal memasukkan draf kepada dosen pembimbing, dosen pembimbing mencatat saran perbaikan secara ringkas dalam kartu kendali bimbingan mahasiswa dan mencatat tanggal pengembalian serta membubuhkan  paraf.  Saran perbaikan dari pembimbing secara detail dapat langsung dituliskan pada draf usul penelitian.
3
 
3
 






90 hari
Kartu kendali bimbingan

Proposal penelitian
Mahasiswa meminta persetujuan dosen pembimbing untuk seminar usul penelitian (skripsi)
4
 
4
 



3 hari
Kartu kendali bimbingan dan proposal penelitian
Mahasiswa mengajukan usul penelitian (skripsi) kepada ketua program studi untuk diseminarkan sebelum penelitian dilaksanakan (untuk jurusan tertentu seminar usul penelitian dapat dilaksanakan dalam periode pelaksanaan penelitian, maksimum dalam periode 1/3 bagian dari waktu penelitian).
5
 

5
 



6 hari
Proposal penelitian
Ketua Program Studi menentukan dosen pembahas dan melaksanakan seminar usul penelitian yang dihadiri oleh mahasiswa, dosen pembimbing dan dosen pembahas
6
 
6

 
6
 
6
 

6 hari
Daftar hadir seminar
Kartu seminar
Proposal penelitian
Mahasiswa mengajukan perbaikan usul penelitian dan meminta persetujuan  pelaksanaan  penelitian kepada dosen pembimbing
7
 
7
 



14 hari
Proposal penelitian
Mahasiswa melaksanakan penelitian atau penulisan skripsi atas bimbingan dosen pembimbing
8
 
8
 



120 hari
Data
Kartu kendali bimbingan
Mahasiswa meminta persetujuan dosen pembimbing untuk seminar hasil penelitian (skripsi)
9

 
9

 



3 hari
Proposal penelitian
Mahasiswa mengajukan hasil penelitian (skripsi) kepada ketua program studi untuk diseminarkan  dan dosen pembimbing, serta dosen pembahas wajib mengikuti seminar hasil penelitian
10

 
10

 
10

 
10

 


7 hari
Proposal hasil penelitian
Mahasiswa mengajukan perbaikan hasil penelitian dan meminta persetujuan pembimbing untuk pengajuan layak uji.
11


 
11


 




60 hari
Draf  hasil penelitian
Mahasiswa mengajukan layak uji skripsi kepada ketua program studi dan

12


 

12



 


7 hari
Draf skripsi
Transkrif
KTM
SPP
Kartu Seminar
Jumlah




322 hari